TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN
SOSIAL BAGI SISWA
BAB 1
KETENTUAN
UMUM
1. Tata krama
dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam
bersikap, berpacu, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah
dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat
berdasarkan nilai – nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang
meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan &
ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai – nilai yang
mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan
yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh
kesadaran.
4. Setiap siswa yang melakukan pelanggaran
diberikan sanksi yang bersifat mendidik dan diberi skor pelanggaran sesuai
dengan bobotnya.
5. Jumlah skor pelanggaran setiap akhir semester
dijadikan dasar penilaian budi pekerti pada buku raport, dengan klasifikasi
sebagai berikut:
a. skor 0 (nol) = A
b. skor 1 s.d. 14 = B
c. skor 15 s.d. 30 = C
d. skor lebih dari 30 = D
6. Setiap siswa yang mendapat nilai budi pekerti
C atau D dapat menjadi penghalang
kenaikan kelas atau kelulusan.
Pasal
1
PAKAIAN
SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam
sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1) Sopan dan
rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Baju warna
putih, bawah warna biru Senin s.d. Selasa. Baju batik Rabu s.d. Kamis. Dan hari
Jum’at s.d Sabtu Pakaian Pramuka lengkap dengan atributnya
3) Memakai badge
OSIS dan atribut lain sesuai dengan ketentuan.
4) Sepatu warna
hitam polos.
5) Kaos kaki berlogo
SMP N 4 Purwantoro dengan tinggi minimal 5 cm di atas mata kaki dengan
ketentuan :
· Hari Senin s/d
Kamis warna putih.
· Hari Jum’at s/d
Sabtu warna hitam.
6) Ikat pinggang
warna hitam sesuai ketentuan sekolah
7) Upacara,
menggunakan topi sekolah sesuai ketentuan
8) Pakaian tidak
terbuat dari kain tipis/tembus pandang, tidak terlalu longgar, tidak ketat dan
tidak membentuk tubuh.
9) Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok.
10)
Celana/rok/baju yang sobek tidak ditembel plester atau sejenisnya, tetapi
dijahit yang rapi.
b. Khusus
Laki – laki
1) Baju
dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana di atas lutut
3) Celana dan
lengan baju tidak digulung
4) Bentuk dan
model celana serta baju sesuai dengan ketentuan.
c. Khusus
Perempuan
1) Baju
dimasukan ke dalam rok.
2) Panjang rok dibawah
lutut.
3) Bagi yang
berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab/kerudung warna putih.
4) Tidak memakai
perhiasan / aksesoris yang mencolok.
5) Lengan baju
tidak digulung.
6) Bentuk dan
model baju sesuai dengan ketentuan.
- Pakaian Olahraga
a. Untuk
pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan
sekolah
b. Pakaian olah
raga tidah diberi tambahan atribut / tulisan / gambar sendiri.
c. Pakaian oalah
raga dipakai saat pelajaran olah raga.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1) Berkuku
panjang.
2) Mengecat
rambut dan kuku.
3) Bertato.
2. Khusus siswa
laki – laki
1) Tidak
berambut panjang.
2) Tidak
bercukur gundul dan potongan rambut berkesan rapi
3) Rambut tidak
berkucir / senthit dan tidak dimodel jabrik
4)
Tidak memakai kalung, anting, gelang & cincin.
3. Khusus Siswa
Perempuan
1) Tidak memakai
make up atau sejenisnya kecuali bedak
tipis.
2) Tidak memakai
gelang kaki.
3) Bagi yang berambut panjang, diikat rapi.
Pasal
3
MASUK
SEKOLAH, ISTIRAHAT, PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
- Siswa yang terlambat datang harus lapor dan minta ijin kepada guru piket / BK.
- Sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah pelajaran terakhir siswa berdoa dan menghormati Bapak/Ibu Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebelum pelajaran dimulai siswa harus sudah siap mental, fisik serta peralatan yang dipergunakan.
- Siswa dilarang berada di luar kelas selama jam pelajaran berlangsung atau pada saat pergantian jam pelajaran.
- Apabila Bapak/Ibu Guru berhalangan hadir, ketua kelas/wakil melapor kepada guru piket.
- Pada jam istirahat diharapkan siswa keluar dari ruangan kelas dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah.
- Pada jam istirahat siswa tidak boleh memasuki kelas lain.
- Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum usai pelajaran.
- Siswa yang terpaksa mendahului meninggalkan sekolah wajib minta ijin kepada Bapak/Ibu Guru yang bersangkutan mengajar,BK, dan Guru piket dengan menyampaikan alasannya.
- Siswa yang berhalangan hadir pada hari sekolah, orang tua/walinya harus memberitahukan kepada wali kelas secara lisan atau tulisan.
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing kecuali yang mengikuti ekstra kulikuler.
- Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN
KETERTIBAN
1. Setiap kelas
dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim
piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas yang terdiri dari :
1) Penghapus
papan tulis, penggaris, jangka, kapur,.
2) Taplak meja.
3) Sapu ijuk,
pengki plastik, dan tempat sampah.
4) Lap tangan,
alat pel dan ember cuci tangan.
4) Daftar hadir
siswa dan jumlah kelas.
3. Tim piket
kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan
lantai dan diding serta merapikan meja / kursi sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2) Mempersiapkan
sarana dan prasarana untuk pembelajaran, misalnya : Alat tulis, membersihkan
papan tulis, dll.
3) Melengkapi
dan merapikan hiasan kelas, seperti jadwal piket, susunan pengurus kelas,
jadwal pelajaran, papan absen, dll.
4) Melengkapi
meja guru dengan taplak meja.
5) Menulis papan
absen kelas.
6) Melapor pada
guru piket bila ada pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan &
ketertiban kelas.
4. Setiap siswa
wajib menjaga kebersihan rung kelas, halaman sekolah, kamar kecil/toilet,
halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa
wajib membung sampah di tempatnya.
6. setiap siswa
membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di
luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa
menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, laboratorium, juga dalam
penggunaan sarana dan prasarana olah raga, kegiatan ekstra kulikuler, dll.
8. Setiap siswa
mentaati jadwal kegiatan sekola, seperti penggunaan dan peminjaman buku di
perpustakaan, penggunaan laboratorium, juga dalam penggunaan sarana dan
prasarana olah raga, kegiatan ekstra kulikuler, dll.
9. Setiap siswa
menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuia ketentuan yang ditetapkan.
10. Semua siswa
wajib, melaksanakan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan,
kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesopanan)
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di
sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan
salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, guru maupun karyawan apa bila
baru bertemu atau mau berpisah pada pagi/siang hari.
2. Saling
menghormati antara sesame siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun di luar sekolah, dan
menghargai perbedaan agama dalam latar belakang sosial budaya masing – masing.
3. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
4. Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah & menyatakan sesuatu yang
benar adalah benar.
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang
lain.
7. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila
melanggar hak orang lalin atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan
bahasa ( kata ) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang
yang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor,
kasar, cacian, dan pornografi.
9. Bertingakah
laku yang sopan dan beradab dalam hubungan dengan orang tua dan teman, tidak
melanggar norma-norma susila atau agama dalam bergaul dengan teman lawan jenis.
Pasal 6
UPACARA BENDERA & PERINGATAN
HARI BESAR
1. Upacara
Bendera setiap hari Senin, Siswa waajib mengikuti dengan pakaian seragam yang
telah ditentukan sekolah.
2. Peringatan
Hari-hari Besar
1) Setiap siswa wajib
mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan,
Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Setiap siswa
wajib mengikuti upacara peringatan hari besar keagamaan di sekolah, sesuai dengan
agama masing – masing.
Pasal
7
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1. Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca
Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2. Setiap siswa Muslim wajib menjalankan
sholat jum’at di sekolah sesuai dengan ketentuan.
3. Setiap siswa Muslim diharapkan
menjalankan sholat dhuhur du sekolah.
4. Setiap siswa Muslim wajib mengikuti
pengajian yang diadakan oleh sekolah juga pesantren Ramadhan.
5. Bagi siswa non-muslim, kegiatan
keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatak orang tua.
6. Bagi siswa yang beragama katolik,
Kristen, wajib mengikuti pelajaran pendidikan agama yang dianut pada hari yang
telah ditentukan.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di
sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat terlarang lainnya.
- Berpacaran di lingkungan sekolah, atau diluar sekolah masih berseragam sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok dan didalam sekolah maupun diluar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mengotori/mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan/panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan orang lain.
- Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
- Membawa kartu atau alat-alat lain untuk sarana judi dan bermain judi, di lingkungan sekolah
- Mengancam dan menganiaya guru atau keryawan.
- Tidak boleh membawa HP baik yang berkamera atau tidak berkamera ke sekolah.
- Tidak membawa kendaraan bermotor (sepeda motor) ke sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir kearah depan menutup alis mata.
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
- Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN, SKOR DAN SANKSI
Siswa yang melaklukan pelanggaran
terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah dikenakan sanksi penilaian (skor) sebagai beri-kut :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan
orang tua
4. Skorsing
5. Dikeluarkan
langsung dari sekolah
6. Setiap
jenis pelanggaran diberi skor penggaran.
7. Jenis
pelanggaran yang belum tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah ini pemberian sanksi dan skor pelanggaran ditentukan dewan guru.
Pasal 1
KELAKUAN
1.
|
Tidak hormat
dan patuh terhadap guru. Point
a.
Menentang perintah guru untuk hal yang positif. 8
b.
Membantah dan tidak sopan terhadap guru atau karyawan. 7
c.
Melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap guru atau karyawan.
d.
Menunjukkan sikap perilaku dan gerakan yang tidak senonoh terhadap guru /
karyawan.
|
Point
10
10
15
10
|
2.
|
Membawa dan
atau merokok di lingkungan sekolah & di luar sekolah & masih
berseragam.
|
20
|
3.
|
Terlibat
perkelahian antar sekolah & masih berseragam.
a.
Terlibat perkelahian dalam posisi benar.
b.
Membawa senjata tajam kesekolah yang terindikasi untuk berkelahi.
c.
Membawa senjata tajam (kecuali alat kerja / praktek).
d.
Memberi ancaman terhadap siswa lain.
e.
Mengompas atau memeras siswa lain.
f.
Mengumpat, melontarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap teman.
|
10
15
15
10
10
5
|
4.
|
Tidak
mengikuti program keagamaan yang telah ditentukan oleh sekolah tanpa injin.
|
5
|
5.
|
Mencurui
barang / uang milik sesama teman.
|
10
|
6.
|
Memalsukan
surat ijin orang tua.
|
5
|
8.
|
Membawa,
menyimpan, menyembunyikan, menjual belikan petasan
|
5
|
9.
|
Membawa
kendaraan bermotor
|
20
|
Pasal 2
KERAJINAN
1.
|
Kehadiran di
sekolah :
a.
Setiap membolos / meninggalkan jam pelajaran.
b.
Membolos dan tidak kembali lagi ke sekolah.
c.
Tidak masuk sekolah tanpa ijin.
d.
Terlabat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler, lebih dari 20 menit.
e.
Datang terlambat di sekolah lebih dari 10 menit.
f.
Datang terlamabat di sekolah kurang dari 10 menit.
|
Point
5
10
5
5
5
2
|
Tidak
mengerjakan tugas sekolah :
a.
Tidak mengikuti ekstra kurikuler wajib tanpa surat ijin dari orang tua /
wali.
b.
Menggunakan alat ekstra kurikuler tanpa ijin.
c.
Tidak mengerjakan PR atau tugas lain.
d.
Tidak mengikuti upacara bendera dengan sengaja.
e.
Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan.
f.
Tidak mengikut upacara hari besar nasional atau keagamaan tanpa ijin.
g.
Meninggalkan jam pelajaran ekstra kurikuler tanpa ijin.
|
5
5
5
5
10
10
5
|
Pasal 3
KERAPIAN
1.
|
Pemakaian
seragam :
a.
Tidak memakai kelengkapan seragam upacara.
b.
Tidak memakai kelengkapan seragam masing-masing point
c.
Memakai baju tidak dimasukkan.
d.
Tidak menggunakan ikat pinggang.
e.
Memakai sepatu/kaos kaki tidak sesuai ketentuan.
f.
Memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan.
|
Point
5
3
5
5
5
5
|
||
2.
|
Tatanan rambut
:
a.
Berambut gondrong.
b.
Rambut di cat warna.
|
5
5
|
||
3.
|
Merusak /
menghilangkan barang milik sekolah :
a.
Menghilangkan sarana belajar mengajar di kelas / sarana ekstra kurukuler.
b.
Merusak / membuat kotor :
· Sarana
sekolah, kamar mandi WC
· Ruang
kelas, bangku, kaca, dll
c.
Membuat tulisan coret-coretan di tembok atau pada sarana sekolah yang
lainnya.
d.
Merusak tanaman penghias dilingkungan sekolah.
e.
Memalsukan dokumen sekolah
|
5
5
5
10
3
20
|
||
4.
|
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
|
2
|
||
5.
|
Menggunakan
perhiasan ( bagi anak laki-laki ).
|
3
|
Pasal 4
PELANGGARAN KHUSUS
1.
|
Membawa,
menggunakan, terlibat obat terlarang (narkoba).
|
Point
100
|
2.
|
Terbukti hamil
atau menghamili.
|
100
|
3.
|
Berjudi dengan
taruhan uang.
|
50
|
4.
|
Terlibat
pencurian di luar sekolah, sampai berhubungan dengan pihak berwajib.
|
75
|
5.
|
Membawa /
mengedarkan buku porno, VCD porno, gambar / majalah porno.
|
50
|
6.
|
Melakukan
tindakan asusila, pelecehan seksual.
|
25
|
7.
|
Mencemarkan
nama baik sekolah.
|
50
|
8.
|
Berkelahi,
baik secara pribadi atau berkelompok dalam posisi salah.
|
25
|
9.
|
Tubuh bertato.
|
25
|
10.
|
Menggunakan /
membawa minuman keras, terlibat mabuk di luar sekolah.
|
50
|
11.
|
Melompati
pagar / tembok.
|
15
|
12
|
Membawa HP
berkamera/ tidak kamera ke sekolah
|
15
|
13
|
Membawa
kendaraan bermotor (sepeda motor) ke sekolah
|
20
|
Pasal 5
SANKSI
Untuk
tindakan dan sanksi sebagai berikut :
1. Peringatan
lisan, setiap kali melakukan pelanggaran dan diberikan angka pelanggaran.
2. Panggilan
yang pertama terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah
mencapai angka kumulasi 25.
3. Panggilan
yang ke dua terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai
angka kumulasi 50.
4. Panggilan
yang ke tiga terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah
mencapai angka kumulasi 75.
5. Panggilan
yang ke empat terhadap orang tua / wali, apabila pelanggaran telah mencapai
angka kumulasi 100 sekaligus siswa yang bersangkutan dikembalilkan kepada orang
tua / wali.
Pasal 6
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Penghitungan
nilai pelanggaran sebagai berikut:
a. Perhitungan
nilai pelanggaran bersifat komulatif selama 1 semester untuk kerajinan &
kerapian
b. Perhitungan
nilai pelanggaran bersifat komulatif selama 1 tahun untuk bidang kelakuan.
c. Perhitungan
nilai pelanggaran bersifat komulatif selama masih menjadi siswa SMP N 4
Purwantoro untuk bidang pelanggaran khusus.
2. Apabila siswa
dapat menunjukkan prestasi yang baik di bidang tertentu (misal: membawa nama
baik sekolah, berprestasi dalam suatu kejuaraan / lomba, terlibat secara aktif
dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan sekolah dll)
3. Kriteria
penilaian pada raport di kolom kepribadian sebagai berikut :
Nilai “A“ = Sangat baik , angka
pelanggaran 0-5
Nilai “B” = Baik , angka pelanggaran
6-50
Nilai “C” = Cukup , angka pelanggaran
51-75
Nilai “D” = Kurang , angka pelanggaran
76-100
4. Hal-hal yang
belum tercantum pada pedoman perhitungan penilaian sikap siswa di atas akan
diatur kemudian
Mengetahui
Kepala
SMP N 4 Purwantoro
ROHMAD,
S.Pd
NIP.196307081984031004
|
No comments:
Post a Comment