Ing arsa sung tuladha ing madya mangun karsa tut wuri handayani

Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah di SMP N 4 Purwantoro


TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL BAGI SISWA

BAB 1
KETENTUAN UMUM
1. Tata krama dan tata tertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berpacu, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.  Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai – nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan & ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai – nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
3.  Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
4.  Setiap siswa yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi yang bersifat mendidik dan diberi skor pelanggaran sesuai dengan bobotnya.
5.  Jumlah skor pelanggaran setiap akhir semester dijadikan dasar penilaian budi pekerti pada buku raport, dengan klasifikasi sebagai berikut:
      a. skor 0 (nol)                    = A
      b. skor 1 s.d. 14                 = B
      c. skor 15 s.d. 30               = C
      d. skor lebih dari 30          = D
6.  Setiap siswa yang mendapat nilai budi pekerti C atau  D dapat menjadi penghalang kenaikan kelas atau kelulusan.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
  1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Baju warna putih, bawah warna biru Senin s.d. Selasa. Baju batik Rabu s.d. Kamis. Dan hari Jum’at s.d Sabtu Pakaian Pramuka lengkap dengan atributnya
3) Memakai badge OSIS dan atribut lain sesuai dengan ketentuan.
4) Sepatu warna hitam polos.
5) Kaos kaki berlogo SMP N 4 Purwantoro dengan tinggi minimal 5 cm di atas mata kaki dengan ketentuan :
· Hari Senin s/d Kamis warna putih.
· Hari Jum’at s/d Sabtu warna hitam.

6) Ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan sekolah
7) Upacara, menggunakan topi sekolah sesuai ketentuan
8) Pakaian tidak terbuat dari kain tipis/tembus pandang, tidak terlalu longgar, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
9) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
10) Celana/rok/baju yang sobek tidak ditembel plester atau sejenisnya, tetapi dijahit yang rapi.
b. Khusus Laki – laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Panjang celana  di atas lutut
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Bentuk dan model celana serta baju sesuai dengan ketentuan.
c. Khusus Perempuan
1) Baju dimasukan ke dalam rok.
2) Panjang rok dibawah lutut.
3) Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab/kerudung warna putih.
4) Tidak memakai perhiasan / aksesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak digulung.
6) Bentuk dan model baju sesuai dengan ketentuan.
  1. Pakaian Olahraga
a. Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah
b. Pakaian olah raga tidah diberi tambahan atribut / tulisan / gambar sendiri.
c. Pakaian oalah raga dipakai saat pelajaran olah raga.

Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1) Berkuku panjang.
2) Mengecat rambut dan kuku.
 3) Bertato.
2. Khusus siswa laki – laki
1) Tidak berambut panjang.
2) Tidak bercukur gundul dan potongan rambut berkesan rapi
3) Rambut tidak berkucir / senthit dan tidak dimodel jabrik
 4) Tidak memakai kalung, anting, gelang & cincin.
3. Khusus Siswa Perempuan
1) Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
2) Tidak memakai gelang kaki.
 3) Bagi yang berambut panjang, diikat rapi.

Pasal 3
MASUK SEKOLAH, ISTIRAHAT, PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
  2. Siswa yang terlambat datang harus lapor dan minta ijin kepada guru piket / BK.
  3. Sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah pelajaran terakhir siswa berdoa dan menghormati Bapak/Ibu Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Sebelum pelajaran dimulai siswa harus sudah siap mental, fisik serta peralatan yang dipergunakan.
  5. Siswa dilarang berada di luar kelas selama jam pelajaran berlangsung atau pada saat pergantian jam pelajaran.
  6. Apabila Bapak/Ibu Guru berhalangan hadir, ketua kelas/wakil melapor kepada guru piket.

  1. Pada jam istirahat diharapkan siswa keluar dari ruangan kelas dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah.
  2. Pada jam istirahat siswa tidak boleh memasuki kelas lain.
  3. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum usai pelajaran.
  4. Siswa yang terpaksa mendahului meninggalkan sekolah wajib minta ijin kepada Bapak/Ibu Guru yang bersangkutan mengajar,BK, dan Guru piket dengan menyampaikan alasannya.
  5. Siswa yang berhalangan hadir pada hari sekolah, orang tua/walinya harus memberitahukan kepada wali kelas secara lisan atau tulisan.
  6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing kecuali yang mengikuti ekstra kulikuler.
  7. Pada waktu pulang sekolah siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1) Penghapus papan tulis, penggaris, jangka, kapur,.
2) Taplak meja.
3) Sapu ijuk, pengki plastik, dan tempat sampah.
4) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
4) Daftar hadir siswa dan jumlah kelas.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai dan diding serta merapikan meja / kursi sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran, misalnya : Alat tulis, membersihkan papan tulis, dll.
3) Melengkapi dan merapikan hiasan kelas, seperti jadwal piket, susunan pengurus kelas, jadwal pelajaran, papan absen, dll.
4) Melengkapi meja guru dengan taplak meja.
5) Menulis papan absen kelas.
6) Melapor pada guru piket bila ada pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan & ketertiban kelas.
4. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan rung kelas, halaman sekolah, kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa wajib membung sampah di tempatnya.
6. setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, laboratorium, juga dalam penggunaan sarana dan prasarana olah raga, kegiatan ekstra kulikuler, dll.
8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekola, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, juga dalam penggunaan sarana dan prasarana olah raga, kegiatan ekstra kulikuler, dll.
9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuia ketentuan yang ditetapkan.
10. Semua siswa wajib, melaksanakan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesopanan)


Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, guru maupun karyawan apa bila baru bertemu atau mau berpisah pada pagi/siang hari.
2. Saling menghormati antara sesame siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dalam latar belakang sosial budaya masing – masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah & menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila melanggar hak orang lalin atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa ( kata ) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian, dan pornografi.
9. Bertingakah laku yang sopan dan beradab dalam hubungan dengan orang tua dan teman, tidak melanggar norma-norma susila atau agama dalam bergaul dengan teman lawan jenis.

Pasal 6
UPACARA BENDERA & PERINGATAN HARI BESAR

1. Upacara Bendera setiap hari Senin, Siswa waajib mengikuti dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
2. Peringatan Hari-hari Besar
1) Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari besar keagamaan di sekolah, sesuai dengan agama masing – masing.

Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

1. Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2. Setiap siswa Muslim wajib menjalankan sholat jum’at di sekolah sesuai dengan ketentuan.
3. Setiap siswa Muslim diharapkan menjalankan sholat dhuhur du sekolah.
4. Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah juga pesantren Ramadhan.
5. Bagi siswa non-muslim, kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatak orang tua.
6. Bagi siswa yang beragama katolik, Kristen, wajib mengikuti pelajaran pendidikan agama yang dianut pada hari yang telah ditentukan.

Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
  1. Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat terlarang lainnya.
  2. Berpacaran di lingkungan sekolah, atau diluar sekolah masih berseragam sekolah.
  3. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok dan didalam sekolah maupun diluar sekolah.
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  5. Mengotori/mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah.
  6. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan/panggilan yang tidak senonoh.
  7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan orang lain.
  8. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
  9. Membawa kartu atau alat-alat lain untuk sarana judi dan bermain judi, di lingkungan sekolah
  10. Mengancam dan menganiaya guru atau keryawan.
  11. Tidak boleh membawa HP baik yang berkamera atau tidak berkamera ke sekolah.
  12. Tidak membawa kendaraan bermotor (sepeda motor) ke sekolah.

Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir kearah depan menutup alis mata.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
  3. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

BAB II
PELANGGARAN, SKOR DAN SANKSI

Siswa yang melaklukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi penilaian (skor)  sebagai beri-kut :
1.    Teguran
2.    Penugasan
3.    Pemanggilan orang tua
4.    Skorsing
5.    Dikeluarkan langsung dari sekolah
6.    Setiap jenis pelanggaran diberi skor penggaran.
7.    Jenis pelanggaran yang belum tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini pemberian sanksi dan skor pelanggaran ditentukan dewan guru.




Pasal 1
KELAKUAN

1.
Tidak hormat dan patuh terhadap guru. Point
a. Menentang perintah guru untuk hal yang positif. 8
b. Membantah dan tidak sopan terhadap guru atau karyawan. 7
c. Melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap guru atau karyawan.
d. Menunjukkan sikap perilaku dan gerakan yang tidak senonoh terhadap guru / karyawan.
Point
10
10
15

10
2.
Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah & di luar sekolah & masih berseragam.
20
3.
Terlibat perkelahian antar sekolah & masih berseragam.
a. Terlibat perkelahian dalam posisi benar.
b. Membawa senjata tajam kesekolah yang terindikasi untuk berkelahi.
c. Membawa senjata tajam (kecuali alat kerja / praktek).
d. Memberi ancaman terhadap siswa lain.
e. Mengompas atau memeras siswa lain.
f. Mengumpat, melontarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap teman.

10
15
15
10
10
5
4.
Tidak mengikuti program keagamaan yang telah ditentukan oleh sekolah tanpa injin.
5
5.
Mencurui barang / uang milik sesama teman.
10
6.
Memalsukan surat ijin orang tua.
5
8.
Membawa, menyimpan, menyembunyikan, menjual belikan petasan
5
9.
Membawa kendaraan bermotor
20
Pasal 2
KERAJINAN
1.
Kehadiran di sekolah :
a. Setiap membolos / meninggalkan jam pelajaran.
b. Membolos dan tidak kembali lagi ke sekolah.
c. Tidak masuk sekolah tanpa ijin.
d. Terlabat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler, lebih dari 20 menit.
e. Datang terlambat di sekolah lebih dari 10 menit.
f. Datang terlamabat di sekolah kurang dari 10 menit.
Point
5
10
5
5
5
        2

Tidak mengerjakan tugas sekolah :
a. Tidak mengikuti ekstra kurikuler wajib tanpa surat ijin dari orang tua / wali.
b. Menggunakan alat ekstra kurikuler tanpa ijin.
c. Tidak mengerjakan PR atau tugas lain.
d. Tidak mengikuti upacara bendera dengan sengaja.
e. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan.
f. Tidak mengikut upacara hari besar nasional atau keagamaan tanpa ijin.
g. Meninggalkan jam pelajaran ekstra kurikuler tanpa ijin.

5

5
5
5
10
10

5
Pasal 3
KERAPIAN
1.
Pemakaian seragam :
a. Tidak memakai kelengkapan seragam upacara.
b. Tidak memakai kelengkapan seragam masing-masing point
· Bed OSIS 2
· Tanda Lokasi 2
· Tanda Kelas 2
· Tanda Nama 2
· Bed Jateng 2
· Tanda GUdep 2
· Tanda Pandu Dunia 2
c. Memakai baju tidak dimasukkan.
d. Tidak menggunakan ikat pinggang.
e. Memakai sepatu/kaos kaki tidak sesuai ketentuan.
f. Memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan.
Point
5
3




5
5
5
5
2.
Tatanan rambut :
a. Berambut gondrong.
b. Rambut di cat warna.

5
5
3.
Merusak / menghilangkan barang milik sekolah :
a. Menghilangkan sarana belajar mengajar di kelas / sarana ekstra kurukuler.
b. Merusak / membuat kotor :
· Sarana sekolah, kamar mandi WC
· Ruang kelas, bangku, kaca, dll
c. Membuat tulisan coret-coretan di tembok atau pada sarana sekolah yang lainnya.
d. Merusak tanaman penghias dilingkungan sekolah.
e. Memalsukan dokumen sekolah

5


5
5

10
3
20
4.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
2
5.
Menggunakan perhiasan ( bagi anak laki-laki ).
3
Pasal 4
PELANGGARAN KHUSUS

1.

Membawa, menggunakan, terlibat obat terlarang (narkoba).
Point
100
2.
Terbukti hamil atau menghamili.
100
3.
Berjudi dengan taruhan uang.
50
4.
Terlibat pencurian di luar sekolah, sampai berhubungan dengan pihak berwajib.
75
5.
Membawa / mengedarkan buku porno, VCD porno, gambar / majalah porno.
50
6.
Melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual.
25
7.
Mencemarkan nama baik sekolah.
50
8.
Berkelahi, baik secara pribadi atau berkelompok dalam posisi salah.
25
9.
Tubuh bertato.
25
10.
Menggunakan / membawa minuman keras, terlibat mabuk di luar sekolah.
50
11.
Melompati pagar / tembok.
15
12
Membawa HP berkamera/ tidak kamera ke sekolah
15
13
Membawa kendaraan bermotor (sepeda motor) ke sekolah
20















Pasal 5
SANKSI

Untuk tindakan dan sanksi sebagai berikut :
1. Peringatan lisan, setiap kali melakukan pelanggaran dan diberikan angka pelanggaran.
2. Panggilan yang pertama terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 25.
3. Panggilan yang ke dua terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 50.
4. Panggilan yang ke tiga terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 75.
5. Panggilan yang ke empat terhadap orang tua / wali, apabila pelanggaran telah mencapai angka kumulasi 100 sekaligus siswa yang bersangkutan dikembalilkan kepada orang tua / wali.
Pasal 6
PENJELASAN TAMBAHAN
1. Penghitungan nilai pelanggaran sebagai berikut:
a. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat komulatif selama 1 semester untuk kerajinan & kerapian
b. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat komulatif selama 1 tahun untuk bidang kelakuan.
c. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat komulatif selama masih menjadi siswa SMP N 4 Purwantoro untuk bidang pelanggaran khusus.
2. Apabila siswa dapat menunjukkan prestasi yang baik di bidang tertentu (misal: membawa nama baik sekolah, berprestasi dalam suatu kejuaraan / lomba, terlibat secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan sekolah dll)
3. Kriteria penilaian pada raport di kolom kepribadian sebagai berikut :
Nilai “A“ = Sangat baik , angka pelanggaran 0-5
Nilai “B” = Baik , angka pelanggaran 6-50
Nilai “C” = Cukup , angka pelanggaran 51-75
Nilai “D” = Kurang , angka pelanggaran 76-100
4. Hal-hal yang belum tercantum pada pedoman perhitungan penilaian sikap siswa di atas akan diatur kemudian

Mengetahui
Kepala SMP N 4 Purwantoro



ROHMAD, S.Pd
NIP.196307081984031004

No comments:

Post a Comment